HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

"Sat Reskrim Polres Sintang Tindak Pelaku Peti Yang Gunakan Alber"

 Sintang,warta86.com
– Polda Kalbar – Polres Sintang - Menindaklanjuti Program 100 Hari Kapolda Kalbar terkait dengan Zero Ilegal, Satgas Zero Ilegal Sat Reskrim Polres Sintang berhasil mengamankan seseorang yang diduga Melakukan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin [PETI]. Senin (22/01/18)
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, SIK, MH menjelakasan Satgas Zero IIegal mendapatkan informasi terkait tentang adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin [PETI] di Wilayah Baning Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Ia mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut Satgas Zero Illegal melakukan pengecekan dengan langsung turun ke Lokasi Penambangan PETI.
“untuk sampai Lokasi Penambangan PETI tersebut membutuhkan waktu sekitar 3 jam dan harus menggunakan Speed dan dilanjutkan dengan berjalan kaki dan sampai di Lokasi Satgas Zero Ilegal mendapati beberapa pekerja PETI yang masih bekerja” ujarnya
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim juga menjelaksan b ahwa Para penambang dalam
pembukaan areal penambangan tersebut diawali dengan pembukaan permukaan tanah dengan menggunakan Alat Berat, selanjutnya setelah dilakukan pendalaman dan diketahui bahwa Pekerja PETI tersebut mendapatkan perintah dari MD (58) warga Jalan Yc. Oevang Oeray RT : 30 RW :13 Kelurahan Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
“ Pada saat dilakukan pengecekan ditemukan hasil penambangan berupa Pasir - Pasir emas yang di simpan oleh tersangka sebagai hasil dari penambangan tersebut”
Atas kejadian tersebut pasal yang dipersangkakan ialah, setiap Orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan, penjualan Mineral dan Batu Bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 161 UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Penulis : chintya
Editor : Alfian N / Nanang P
Publish : Hariyanto

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *