Warta86.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar
pelatihan bersama “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam
Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi” di Pontianak, Kalimantan Barat
5/3/2018, Pelatihan ini diikuti oleh aparat penegak hukum: Kepolisian,
Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Oditur Militer (Otmil), dan Polisi Militer Tentara
Nasional Indonesia (POM TNI) di Provinsi Kalimantan Barat.
Pelatihan bersama ini digelar selama empat hari 5-9 Maret 2018.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para
penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Peningkatan
yang ingin dicapai adalah di seluruh proses, mulai dari penyelidikan,
penyidikan, hingga penuntutan.
“Selain pengetahuan dan kemampuan yang bersifat khusus, aparat
penegak hukum juga perlu memperdalam pengetahuan teknis penanganan
perkara tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat
membuka pelatihan di Hotel Aston, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 5
Maret 2018.
Selain para peserta, pelatihan bersama ini dihadiri oleh Kepala Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi, Kiagus Ahmad Badaruddin; Direktur
Pembinaan Penyidikan POM TNI, Kolonel Bambang Sumarsono; Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman; Anggota VII BPK, Eddy
Mulyadi Soepardi; Deputi Investigasi BPKP, Iswan Elmi; Kepala Kepolisian
Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Kepala Kejaksaan Tinggi; Kepala
Kejaksaan Negeri, POM TNI Provinsi; Kepala Perwakilan BPK; dan Kepala
Perwakilan BPKP.
Ada beberapa materi yang akan disampaikan dalam pelatihan bersama
ini. Materinya adalah tentang potensi tindak pidana korupsi pada sektor
pertambangan, sektor perdagangan internasional, dan sektor kehutanan dan
perkebunan; titik rawan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang
dan jasa, filosofi keuangan negara; prinsip tata kelola keuangan negara
dan keuangan daerah; pemahaman audit investigative, audit forensic, dan
perhitungan kerugian keuangan negara; tindak pidana pencucian uang;
strategi aparat penegak hukum menghadapi praperadilan; peran koordinasi
dan supervisi KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Sejak tahun 2012, KPK secara bertahap telah melaksanakan pelatihan
bersama tingkat teknis di 22 provinsi dengan total jumlah peserta 3.617
peserta. Komposisinya adalah 1.445 penuntut umum, 1.595 penyidik
kepolisian, 216 auditor dari Kantor Perwakilan BPK, 241 auditor dari
kantor perwakilan BPKP, 6 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa
Keuangan, 85 penyidik POM TNI, dan 21 Oditur Militer.
“Kami berharap ini bisa meningkatkan kolaborasi pemberantasan tindak pidana korupsi di antara penegak hukum,” kata Agus.(abr)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »