Sintang,Warta86.com- Ditemui di Ruang kerjanya Wakil Bupati
Sintang Askiman kepada awak Media Selasa(27/03/2018) mengatakan bahwa dari
Delapan Belas Pemekaran Kecamatan yang diusulkan sebelas di antaranya sudah di
nyatakan layak Administrasi dan layak untuk dimekarkan namun masih ada yang
terganjal dengan batas Wilayah ,seperti contoh yang terjadi di Daerah
Sepauk Hulu dengan Kabupaten Sekadau yang belum diselesaikan sehingga rancangan
Perda yang di buat belum bisa di Sahkan ,ujar Wakil Bupatii Sintang
“Di tambah lagi sengketa batas wilayah yang terjadi di
Daerah Ketunggau Tenggah tepatnya Desa Mungguk Lawang dengan Kabupaten Kapuas
Hulu yang juga di jadikan alasan untuk tidak bisa di Mekarkan sedangkan Desa
yang dianggap dalam sengketa sebenar tidak pernah kita masukkan dalam usulan
Pemekaran Kecamatan dan statusnya masih di wilayah Kecamatan Induk Ujar ,Wakil
Bupati
Wakil Bupati Sintang,Askiman mengatakan bukan hanya Sepauk
Hulu dan Ketunggau Tenggah Hal yang serupa juga terjadi di Daerah Kayan yang di
anggap sengketa batas wilayah ,namun yang sebenarnya dari jaman dahulu sampai
sekarang tidak pernah ada permasalahan tapal batas disana,tapi Propensi
menginginkan agar adanya penegasan untuk penyelesaian batas Wilayah
“Wakil Bupati Sintang berharap agar Propensi bisa menjadi
pengadil yang arif dalam penyelesaian Batas Wilayah yang ada di Kabupaten
Sintang ini agar tidak terjadi kesenjangan Antar Kabupaten yang ada di Propensi
Kalimatan Barat ini ,seperti Contoh yang terjadi diantara Kecamatan Sepauk Hulu
dan Kabupaten Sekadau mengapa Desa yang di bentuk Oleh Kabupaten Sintang sampai
sekarang tidak di keluarkanya Kode Wilayah semantara Desa yang di bentuk Oleh
Kabupaten Sekadau bisa dikeluarkan Kode Wilayah oleh Propensi ,yang seharusnya
ketika kita bicara fakta Teritorial Batas Wilayah yang di sengketakan
sebenarnya masuk Kabupaten Sintang,Pungkas Wakil Bupati Sintang (parli)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »