
Acara Berlangsung mulai Pukul 14:00 Yang Bertempat di Gedung DPRD
Kabupaten sintang, Dan Di Pimpin Oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang
Jeffray Edward, Serta Di Hadiri Oleh Bupati Sintang Dr.H.Jarot
Winarno,M.Med.ph, Sekretaris Daerah kabupaten sintang Yosepha Hasnah,
Forkopimda, Komandan Korem 121 ABW, komandan batalion Emfantri 642
Kapuas,Sekretaris DPRD, Ispektur Kabupaten, Staf Ahli, Para Asisten,
Kepala dinas, Dan Kepala Badan Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten
sintang, Serta Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sintang yang hadir.

Beberapa Tentang hasil Rapat Kerja DPRD Yang di sampaikan Diantaranya Adalah;
1.Undang-undang NO 23 tahun 2014 yang sebagian telah Di Rekap
Beberapa Kali terakhir dengan Undan-undang NO 9 tahun 2015 Tentang
pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Perubahan APBD Dapat dapat
dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan
asumsi kebijakan Umum APBD Yang Adalah Menyebabkan Harus Melakukan
Pergeseran Anggaran antara Unit Organisasi, antar Kegiatan, dan antar
Jenis Belanja serta keadaan yang Menyebabkan sistemik perhitungan
anggaran tahun sebelumnya harus di gunakan untuk Pembiayaan dalam tahun
anggaran Berjalan.
2.Ketentuan Pasal 316 Ayat 1 Peratutran Pemerintah NO 58 tahun 2002 tentang pengelolaan keuangan Daerah.
3.Ketentuan pasal 172 Ayat 1 Peraturan Menteri dalam Negeri NO 13
tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Menyatakan
kepala Daerah menyampaikan Rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD Serta lampiranya Kepada DPRD.
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri NO 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018’
5.peraturan DPRD kabupaten Sintang NO1 Tahun 2018 tentang Tata Tertip
DPRD Kabupaten Sintang Sebagaimana Telah Di selaraskan Dengan Peraturan
Pemerintah NO 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD
Vropinsi kabupaten Dan Kota.
Demikian Rangakaian Hasil Rapat Kerja Kerja Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sintang Terhadap Hasil pembahasan
Nota Keuangan dan rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan Perda
Kabupaten Sintang NO 17 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten SintangTahun Anggaran 2018.
(Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »