HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Rapat Paripurna Ke 12 Masa Persidangan KE-3 DPRD 2018 Kabupaten Sintang




Sintang 12 Oktober 2018, Dalam Rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran Permintaan Persetujuan Anggota Dan Pendapat Akhir Bupati Sintang atas Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Atas Perubahan Daerah Kabupaten Sintang NO 17 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan  Dan Belanja Daerah Kabupaten SintangTahun Anggaran 2018.
Acara Berlangsung mulai Pukul 14:00 Yang Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten sintang, Dan Di Pimpin Oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward, Serta Di Hadiri Oleh Bupati Sintang Dr.H.Jarot Winarno,M.Med.ph, Sekretaris Daerah kabupaten sintang Yosepha Hasnah, Forkopimda, Komandan Korem 121 ABW, komandan batalion Emfantri 642 Kapuas,Sekretaris DPRD, Ispektur Kabupaten, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala dinas, Dan Kepala Badan Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten sintang, Serta Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang yang hadir.
Acara Di Mulai dengan Hikmat dan Berlangsung Dengan Lancar Dan Disampaikan  hasil Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sintang Terhadap Hasil pembahasan Nota Keuangan dan rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan Perda NO 7 tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten sintang Tahun Anggaran 2018 Yang di Sampaikan  Oleh Anggota DPRD  Komisi A Hrdoyo,SE.
Beberapa Tentang hasil Rapat Kerja DPRD Yang di sampaikan Diantaranya Adalah;
1.Undang-undang NO 23 tahun 2014 yang sebagian telah Di Rekap Beberapa Kali terakhir dengan Undan-undang NO 9 tahun 2015 Tentang pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Perubahan APBD Dapat dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi kebijakan Umum APBD Yang Adalah Menyebabkan Harus Melakukan Pergeseran Anggaran antara Unit Organisasi, antar Kegiatan, dan antar Jenis Belanja serta keadaan yang Menyebabkan sistemik perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus di gunakan untuk Pembiayaan dalam tahun anggaran Berjalan.
2.Ketentuan Pasal 316 Ayat 1 Peratutran Pemerintah NO 58 tahun 2002 tentang pengelolaan keuangan Daerah.
3.Ketentuan pasal 172 Ayat 1 Peraturan Menteri dalam Negeri NO 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Menyatakan kepala Daerah menyampaikan Rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Serta lampiranya Kepada DPRD.
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri NO 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018’
5.peraturan DPRD kabupaten Sintang NO1 Tahun 2018 tentang Tata Tertip DPRD Kabupaten Sintang Sebagaimana Telah Di selaraskan Dengan Peraturan Pemerintah NO 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Vropinsi kabupaten Dan Kota.
Demikian Rangakaian Hasil Rapat Kerja Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sintang Terhadap Hasil pembahasan Nota Keuangan dan rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan Perda Kabupaten Sintang NO 17 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan  Dan Belanja Daerah Kabupaten SintangTahun Anggaran 2018.
(Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *