HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Agrianus S.Sos,M.Si, Perjuangkan Perda Hak Ulayat Adat Masyarakat Sintang



Warta 86  Jumat, 11 Oktober 2019

Sintang,www.warta86.com- Agrianus S.Sos salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sintang yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kecamatan Sepauk Tempunak, Saya Ingin memperjuangkan Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Sintang tentang Hak Ulayat dan Hak Adat masyarakat  di kabupaten Sintang, sesuai dengan apa di sampaikan dan disuarakan oleh masyarakat sampai saat ini belum menemui titik terang, ungkap yang sering disapa Pak Agri dikantornya 11/10/2019.
"Pembangunan dibidang  Infrastruktur juga sangat penting demi kelangsungan lancarnya jalur perekonomian masyarakat Sintang, Namun disamping itu, menurut saya  sangatlah penting  memperjuangkan Peraturan Daerah tentang hak adat dan Hak Ulayat masyarakat sintang", kata 
Agrianus.

Pada Tahun tahun 2011 yang lampau, Dewan Adat Daerah Sintang telah mengusulkan  untuk pembuatan Perdanya, Bahkan Pemerintah dan DPRD Sintang pernah melaksanakan Studi Banding ke Provinsi Sumatra Barat, Alhasil Perda tersebut hingga tahun 2019 tidak terwujud.“Saya akan melakukan croscek keberadaan usulan rancangan Perda Hak ulayat tersebut,” tegas Agri.
Agri Menambahkan, Pada dasarnya masyarakat Adat ingin berkembang, Namun yang terjadi pada saat ini masih sering terjadi sengketa dengan pihak Pengembang, maka dengan adanya Perda tentang Hak Adat dan Hak Ulayat masyarakat bisa menjaga hutan Adat dengan Baik, dan terhindar dari sengketa terhadap para pengusaha dikabupaten Sintang", Dan Saya yakin masyarakat adat Sintang akan kuat dengan keberadaan Perda Ulayat, Kemudian Hutan adat akan tetap terjaga keutuhannya dan terhindar dari sengketa, Tambahnya. (red.ari)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *