Massa dengan jumlah
sekitar 30 (tiga puluh) orang terdiri dari pengurus adat,tongkat temenggung dan beberapa masyarakat Desa Sungai Pisau mendatangi Polsek Ketungau Hulu dengan maksud menyampaikan tuntutan agar Albert Nego dikeluarkan dari sel tahanan dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum pidana.
sekitar 30 (tiga puluh) orang terdiri dari pengurus adat,tongkat temenggung dan beberapa masyarakat Desa Sungai Pisau mendatangi Polsek Ketungau Hulu dengan maksud menyampaikan tuntutan agar Albert Nego dikeluarkan dari sel tahanan dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum pidana.
Kapolsek Ketungau Hulu pada saat kejadian
sedang tidak berada ditempat karena beliau sedang mengikuti kegiatan
anev di Polres Sintang sehingga Kanit Reskrim Ipda M.Hutasoit
mengendalikan situasi dan menyambut para massa di Mako Polsek Ketungau
Hulu,dan mengatakan " silahkan bapak-bapak menyelesaikan perkara ini
secara adat, tapi bukan berarti masalah pidananya selesai karena ini
bukanlah merupakan kejadian Delic aduan yang bisa dicabut sewaktu-waktu
dan Albert Nego tidak bisa dibawa pulang,cetus Kanit Reskrim.
Setelah massa diberi pengertian dan penjelasan oleh pihak Polsek
Ketungau Hulu akhirnya paham dan mengerti, selanjutnya massa pun
membubarkan diri.
Penulis : Tarji
Editor : Alfian.N/Nanang.P
Editor : Alfian.N/Nanang.P
Publish:W86
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »