HR mengatakan bahwa suaminya tidak ada ditempat dan karena
sedang mengunjungi kerabatnya yang sedang sakit, kemudian FA dan A
memaksa HR untuk membuka cadar yang sedang ia kenakan akan tetapi ia
tolak. Kemudian kedua warga tersebut memasuki rumah milik HR tanpa ijin
dan melihat lemari yang terbuka ada sebuah golok dengan sarung warna
hitam kemudian keduanya sita beserta fotocopy KTP milik HR.
Beranjak dari rumah HR keduanya lalu pergi ke salah satu rumah warga
yang bernama Dedy dan meceritakan kejadian tersebut, akan tetapi Dedy
mengatakan bahwa perbuatan keduanya adalah perbuatan yang tidak baik dan
meminta keduanya untuk pulang kerumah masing – masing dan keesokan
harinya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek sepauk untuk
dilakukan penyelesaian masalah dengan mediasi.
Mediasi yang dihadiri Camat Sepauk Drs.Cinghan, Kapolsek Sepauk Ipda Wargo suwarso, Danramil Sepauk Peltu Aan Sujayanto, Kades Peninsung Rasio, Temanggung Adat bpk.Kompeni, Wakil Ketua DPD POM Kabupaten Sintang sdr.Dedi , Ketua POM Sepauk Sdr.Beruri dan Tokoh agama bpk. H.Sunardi Ajam berlangsung aman dan kondusif hingga dibuat keputusan dari hasil mediasi tersebut.
Kapolsek Sepauk, Iptu Wargo Suwarso mengatakan dari hasil mediasi permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, ia juga meminta kepada semua pihak untuk memberikan pemahaman bahwasannya kedepan tidak ada lagi melakukan pengancaman baik terhadap korban maupun kepada orang lainnya.
“kami juga telah menghimbau kepada kedua belah pihak dan kepada seluruh warga agar kedepannya tidak ada lagi kejadian yang sama yaitu intimidasi kepada pihak tertentu” ujar Iptu Wargo
Ia juga mengatakan, dari keputusan mediasi tersebut pelaku akan dikenakan sanksi adat yang berlaku diwilayah Kecamatan Sepauk dan akan dibuatkan surat pernyataan tertulisa dari Polsek Sepauk antara kedua belah pihak yang bermasalah dan di harapakan kedepan peristiwa yang sama janaga sampai terulang kembali
Publish W86
Mediasi yang dihadiri Camat Sepauk Drs.Cinghan, Kapolsek Sepauk Ipda Wargo suwarso, Danramil Sepauk Peltu Aan Sujayanto, Kades Peninsung Rasio, Temanggung Adat bpk.Kompeni, Wakil Ketua DPD POM Kabupaten Sintang sdr.Dedi , Ketua POM Sepauk Sdr.Beruri dan Tokoh agama bpk. H.Sunardi Ajam berlangsung aman dan kondusif hingga dibuat keputusan dari hasil mediasi tersebut.
Kapolsek Sepauk, Iptu Wargo Suwarso mengatakan dari hasil mediasi permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, ia juga meminta kepada semua pihak untuk memberikan pemahaman bahwasannya kedepan tidak ada lagi melakukan pengancaman baik terhadap korban maupun kepada orang lainnya.
“kami juga telah menghimbau kepada kedua belah pihak dan kepada seluruh warga agar kedepannya tidak ada lagi kejadian yang sama yaitu intimidasi kepada pihak tertentu” ujar Iptu Wargo
Ia juga mengatakan, dari keputusan mediasi tersebut pelaku akan dikenakan sanksi adat yang berlaku diwilayah Kecamatan Sepauk dan akan dibuatkan surat pernyataan tertulisa dari Polsek Sepauk antara kedua belah pihak yang bermasalah dan di harapakan kedepan peristiwa yang sama janaga sampai terulang kembali
Publish W86
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »