Dirinya mengatakan sudah dilimpahkan pada hari Kamis 7 Juni 2018.
"Setelah JPU menyatakan Berkas Perkara dinyatakan lengkap, P.21
langsung kita limpahkan tersangka dan barang buktinya untuk proses
Penuntutan.," kata Bripka Frans.
Berkas yang telah diserahkan ke
Kejaksaan itu berkaitan dengan ditemukannya beberapa jerigen yang diduga
berisi arak dan juga alat untuk memproduksi arak dirumah pelaku.
Juanto dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Pangan Sebagaimana
dimaksud dlm Pasal 204 KUHP dan atau pasal 91 ayat 1 Jo pasal 142 uu
nomor 18 thn 2012 tentang Pangan.
Penulis : iis
Editor : Alfian N / Nanang P
Publish :W86
Editor : Alfian N / Nanang P
Publish :W86
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »