Kejadian
bermula hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 sekitar jam 02.00 wib pelapor
selesai sholat tahajud setelah itu pelapor menuju kamar mandi dan
mendengar suara pintu dapur seperti di pukul-pukul seperti suara mau
dobrak pintu dapur, setelah itu pelapor mengendap ngendap ke arah ruang
dapur dan ingin memastikan suara apa yang pelapor dengar. Pada saat
pelapor sampai di ruang dapur pelapor bertemu 3 ( tiga ) orang tidak di
kenal sudah berada di ruang dapur dan langsung berhadapan dan pelapor
langsung berteriak maling dan ketiga pelaku pun langsung kabur dan
pelapor pun mengejar tapi tidak dapat.
Sekitar pukul 06.00 wib
ada salah satu di antara pelaku ketemu dengan pelapor sedang melintas
depan ruko pelapor setelah itu pelapor ikuti sampai lapangan sepakbola
dekat rumah pelapor dan setelah itu yang di duga pelaku di jemput istri
pelapor ( saksi ) mengunakan sepeda motor dan di bawa ke rumah Sdr. TIO
( saksi ) selaku petugas linmas setelah diintrogasi bersama yang di
duga pencuri tersebut di bawa ke Polsek Binjai Hulu.Setelah diperiksa
oleh petugas Polsek ternyata benar di duga pelaku yang telah merusak dan
membobol pintu dapur pelapor dan ingin mencuri di ruko pelapor.
Selanjutnya sekitar Jam 07.00 wib telah datang beberapa warga
menyerahkan pelaku EN (22) karena telah diduga melakukan Pencurian,
kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapat keterangan bahwa EN benar
telah melakukan pencurian di rumah pelapor bersama dengan 5 orang
kawannya. Selanjutnya Kapolsek Binjai Hulu memerintahkan untuk melakukan
pencarian terhadap pelaku yang lain dan sekitar jam 13.00 wib kelima
pelaku yang lain berhasil ditangkap di Sintang dan diamankan di Polres
Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang
diamankan petugas 1 buah tas gendong warna coklat merk Power One, 1 buah
pahat beton, 3 buah slot pintu,2 pasang sandal, 1 unit sepeda motor
merk Honda Vario, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra,1 unit sepeda
motor merk Yamaha Vega.
Menurut Kapolsek Binjai hulu IPDA Dedi
Supriadi,S.H dari hasil pengembangan yang di dapat dari pemeriksaan
bahwa benar kelompok mereka ini lah yang selama ini sudah melakukan aksi
pencurian barang barang toko di Binjai hulu yang sangat meresahkan
masyarakat.
"Dan kepada para tersangka diancam pasal pencurian
dengan pemberatan atau bobol rumah,sebagaimana dimaksud dengan pasal 363
KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Ungkap IPDA Dedi Supriadi,S.H
Penulis : Eky
Editor : Alfian Nurnas/Nanang P.
Editor : Alfian Nurnas/Nanang P.
Publish:W86
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »