Sintang,Kalbar,www.warta86.com-Kembali Satres Narkoba Polres Sintang mengamankan tersangka pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu ,Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019, sekitar pukul 02.00 WIB
Petugas Sat Resnarkoba Polres Sintang melakukan penangkapan terhadap terlapor (Sdr. DPAlias D Bin I yang merupakan TO (target operasi) di Jln. Lingkar Hutan Wisata Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang yang pada saat itu sedang mengendarai motor Honda Vario Techno warna hitam.
Kemudian petugas menyuruh Terlapor mengeluarkan sendiri barang-barang milik Tersangka yang disimpan. Pada saat itu petugas melakukan pemeriksaan tersebut dengan disaksikan oleh Sdr. F H ditemukan 1 (satu) klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang disimpan terlapor didalam dompet merk LEVI’S warna coklat beserta uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dari hasil pengakuan masih ada menyimpan 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu di rumah kost milik temannya di Jln. Teuku Umar Desa Baning Kota Kecamatan. Sintang Kabupaten Sintang.
Dari hasil Informasi yang di dapat daribpelaku, Kemudian petugas mendatangi dan melakukan penggeledahan dirumah kost tersebut dengan disaksikan oleh Sdr. K.Y dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu 27 (dua puluh tujuh) klip transparan kosong didalam 1 (satu) buah Tas Ransel warna coklat muda merk NIKE.
Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut
Adapun tersangka terancam dengan - Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.langka-langkah yang telah diambil terkait kasus tersebut diantara,Mengamankan terlapor.Mengamankan BB dan tersangka.Melaporkan Kepada Pimpinan.
Untuk rencana tindak lanjut adalah melakukan, Tes Urin.memeriksa saksi-saksi.memeriksa terlapor.melengkapi mindik.,Gelar Perkara.,Proses kirim berkas ke JPU.serta Melakukan pengembangan terhadap jaringan.(Red/W86)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »