Sintang,Kalimantan Barat,Www.warta86.com - Ditemui di ruang kerjanya Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Sintang ,Yustinus ,J menghimbau kepada seluruh kepala sekolah yang ada dibawah pembinaannya baik itu SD Maupun SMP ,agar tidak melakukan pungutan apapun kepada orang tua atau wali murid dalam memberikan pelayanan pendidikan terutama pada saat menjelang berakhirnya tahun ajaran yang di hadapi kelas Enam tingkat SD maupun kelas Sembila tingkat SMP /sederajat ,terutam dalam penulisan ijasah semantara para murid ,karena biaya tersebut sudah masuk dalam Anggaran BOS. 'tuturnya pada Selasa ,30 mei 2023
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Yustinus ,J ,menyampaikan hal ini saat ditemui diruang kantornya jl. Dr Wahidin Sudirohusodo No. 3, Kec. Sintang, Manter, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Dalam kesempatan ini juga,Yustinus berpesan kepada semua sekolah agar dalam pengelolaan menejeman dana bos agar bisa di manfaatkan untuk kebutuhan pendidikan di sekolah Sesuai RKAS yg sudah disusun, misalnya untuk biaya penulisan Ijasah ,pembelian map ijasah, foto kooy ijasan, dan juga pembuatan pas Poto bagi anak anak yang telah lulus dari sekolah tersebut,sehingga tidak memungut dari orang orang tua siswa dan itu memang di bolehkan dalam Juknis penggunaan Dana Bos itu sendiri 'tuturnya
Pada kesempatan ini juga ,Kadis( Kepala Dinas) pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sintang berpesan kepada pengawas sekolah agar Selalu memonitor dan memantau kegiatan kegiatan di sekolah karena sekarang sudah menjelang berakhirnya tahun ajaran 2022-2023 dan memasuki tahun ajaran baru di sekolah sekolah di setiap sekolah agar benar benar menggunakan Dana Bos sesuai penggunaannya berdasarkan juklak(petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis) sehingga ketika itu sudah sesuai dengan petunjuk yang ada sekolah tersebut tidak ada persoalan persoalan lagi "harapnya
Prl
Red W86
« Prev Post
Next Post »