Sintang,Kalbar,Www.warta86.com - Di temui diruang kerjanya,terkait aturan dan Retrebusi parkir yang ada di Kabupaten Sintang ,Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Sintang ,Ir.Elisa Gultom,M,Si , yang di dampingi Kabid (Kepala Bidang) sarana dan prasarana perhubungan AM.Firman serta Endra Damiyana, ST plt. Kasi sarana dan prasarana di kantornya jl.lintas Sintang - Putusibau,Baning Kota ,Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Kalimantan Barat,pada Rabu 31 Mai 2023
Ir,Elisa Gultom ,M.Si melalui Kapala Bidang Sarana dan Prasan Am Firman ,menjelaskan parkir yang ada di kabupaten Sintang ini terbagi menjadi dua ,ada yang dikelola oleh Dinas Perhubungan dan ada juga yang di tangani Oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispeda) Kabupaten Sintang ,tuturnya
Am Firman juga mengatakan itu berdasarkan keputusan Bupati Sintang nomor 550/186/KEP- Dishubkominfo/2016 Tentang Lokasi Pemungutan Retribusi Parkirditepijalan Jalan Umum Dalam Kota Sintang , lebih jauh lagi ,Firman menjelaskan,untuk Dinas perhubungan sendiri diberikan kewenangan dalam mengelola Retribusi Parkir di tepi jalan umum dan retribusi parkir di tempat parkir Khusus , semantara untuk tempat perkir Khusus kita ada dua yaitu pasar masuka dengan komplek pasar Junjung Buih , untuk pengelolaan secara umum di Kabupaten,selain retribusi parkir, ada namanya pajak parkir ,tidak menutup kemungkinan di tahun depan pajak parkir ini hilang menjadi Jasa Parkir ,dan jasa parkir ini hak pengelolaannya ada di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) , dan besaran jasa parkir atau pajak parkir sendiri 20% dari pendapatan parkir tersebut, dan perbedaan antara jasa parkir dan retribusi parkir adalah ,retribusi parkir di sediakan oleh pemerintah ,seperti pasilitas umum dan di tepi jalan , semantara pajak parkir di sediakan oleh pihak swasta contoh intan market ,Indomaret ,itu pengelolaanya melalui pajak parkir ,tutur ,Firman
Di tanya terkait pajak parkir ,Firman mengatakan ini nantinya akan di serahkan kepada Dispenda (Dinas Pendapan Daerah) Sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah) ,dan besaran yang harus kita setor setiap tahunnya kisaran hampir lima ratus juta dari pendapatan ,retribusi dan pajak parkir ini ,tuturnya
Untuk jumlah Jukir(juru parkir) resmi dinas perhubungan sendiri ada 85 orang yang tersebar di beberapa titik dikabupaten Sintang ini ,dan tidak menutup kemungkinan ada juga Jukir Gelap dan itu sering kita lakukan penertiban dengan melakukan teguran melibatkan instansi terkait seperti satpol PP dan kepolisian ,ungkap Firman
Semantara ,Endra Damiyana, ST juga menambahkan tahun depan akan di berlakukan tiket parkir dan itu sudah kita rencanakan dan di berlakukan awal tahun depan,sementara besaran parkir itu sendiri ,motor Rp.2000.00 (dua ribu rupiah) dan mobil Rp 3000.00 (Tiga Ribu Rupiah) dan itu sudah berdasarkan peraturan Bupati sendiri ,untuk mengetahui Jukir (Juru Parkir) kami bisa dilihat dari rompi yang mereka kenakan ,karena Jukir resmi kami akan diberikan pasilitas seperti rompi dan tanda pengenal "pungkasnya
Penulis : Parli
Publish : Red /W86
« Prev Post
Next Post »