Www.Warta86.com -Kembali Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.I.K ,melalui Kapolsek Sungai Tebelian Berhasil mengungkap Kasus Penipuan ,Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / III / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGAI TEBELIAN / RESOR SINTANG / POLDA KALIMANTAN BARAT, Tanggal 08 Maret 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Sub Penggelapan dan atau Penipuan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP; Hal Ini di sampaikan Oleh Kapolsek Sungai Tebelian Melalui Via WA (WhatsApp) pada Rabu /27/03/2024
Kapolsek Sungai Tebelian ,AKP Eko Supriyatno, S.A.P, M.A.P saat di hubungi melalui via WA (WhatsApp) mengatakan
Peristiwa Penipuan ini di alami oleh ,PT. JUMBO POWER INTERNATIONAL ( PT. JPI )
Dengan tersangka inisal FA alias FLX, Tempat / Tgl. Lahir: Pontianak, 16-05-1997 ,Jenis kelamin: Laki laki , Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan:karyawan PT. JUMBO POWER INTERNATIONAL, Alamat : Desa / Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak Provensi Kalimantan Barat.
Kapolsek Sungai Tebelian AKP Eko Supriyatno ,mengatakan awal terungkapnya kasus tersebut Pada hari selasa tanggal 16 januari 2024 ,kepala Depo PT.Jumbo power internasional area sintang beralamat di jalan poros tengah KM 8 Desa Balai Agung kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang. bersama tersangka saudara F A melakukan konfirmasi piutang kepada toko - toko yang menjadi mitra, ditemukan ada beberapa toko yang sudah membayar setoran namun didapati bahwa arsip / nota di kantor belum melakukan pembayaran dan juga terdapat nota fiktif.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Tersangka di kantor, ianya mengakui benar telah menggunakan uang dari konsumen untuk kepentingan pribadinya, adapun modus yang di gunakan tersangka adalah memanipulasi Nota / faktur dengan menggunakan nama toko seolah mengorder produk dan menjual nya ke pihak lain, kemudian tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko kepada perusahaan, dan tidak menyetorkan secara keseluruhan uang hasil pembayaran pihak toko kepada perusahaan.
yang di lakukan tersangka ,dari mulai Bulan Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024 dengan total keseluruhan jumlah uang sebesar Rp.122.431.000,- (Seratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah). Saat ini tersangka sudah dibtahan guna penyelidikan lebih lanjut ,ungkap polsek sungai tebelian, AKP Eko Supriyatno S.A.P,M.A.P
Perli
Publisher Red W86
« Prev Post
Next Post »