HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

"Berkas Lengkap, Tersangka Pembuat Miras Memasuki Tahap Dua"


SINTANG,Warta86.com-Kepala Unit Reskrim Polsek Serawai Bripka Frans Jeffry L.T., SH telah melimpahkan berkas perkara tersangka pembuat minuman keras jenis arak, Juanto ke Kejaksaan Negeri Sintang.
Dirinya mengatakan sudah dilimpahkan pada hari Kamis 7 Juni 2018.
"Setelah JPU menyatakan Berkas Perkara dinyatakan lengkap, P.21 langsung kita limpahkan tersangka dan barang buktinya untuk proses Penuntutan.," kata Bripka Frans.
Berkas yang telah diserahkan ke Kejaksaan itu berkaitan dengan ditemukannya beberapa jerigen yang diduga berisi arak dan juga alat untuk memproduksi arak dirumah pelaku.
Juanto dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Pangan Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 204 KUHP dan atau pasal 91 ayat 1 Jo pasal 142 uu nomor 18 thn 2012 tentang Pangan.
Penulis : iis
Editor : Alfian N / Nanang P
Publish :W86

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *