(Puspen
TNI). Proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengadaan pesawat Helikopter
AW-101 TNI AU TA. 2016 sebagai transparansi TNI dalam penegakkan hukum guna
mewujudkan TNI yang bersih dan terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
(KKN).
Hal
tersebut disampaikan Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko didampingi
Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto pada saat Jumpa Pers dengan media massa,
bertempat di The Stone Hotel, Jl. Raya Pantai Kuta, Banjar Legian Kelod, Bali,
Jumat (4/7/2017).
“Seluruh
aparatur pengawasan dan penegakkan hukum di lingkungan TNI berkomitmen untuk
melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi
menimbulkan kerugian negara,” tegas Komandan POM TNI.
Lebih
lanjut Mayjen TNI Dodik Wijanarko menyampaikan bahwa POM TNI telah menetapkan Marsda
TNI S.B. sebagai tersangka dan peningkatan statusnya dari penyelidikan menjadi
penyidikan. Dengan demikian sampai hari ini POM TNI telah menetapkan lima orang
tersangka dari oknum TNI dalam kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101.
“Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung
jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Barang
bukti uang yang diamankan atau disita melalui pemblokiran rekening BRI a.n
Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp. 139 miliar lebih.
Demikian juga penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 7,33
milyar dari Letkol Adm W.W. pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan sebagai
tersangka,” ucap Mayjen TNI Dodik Wijanarko.
Komandan
POM TNI mengatakan bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
tersangka maka diancam dengan hukuman pidana penjara paling rendah 4 tahun dan
paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak
Rp. 1 milyar.
“Penetapan
tersangka ini masih bersifat sementara, karena penyidik POM TNI masih terus
melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas,
transparan, profesional dan proposional, sehingga dapat mewujudkan rasa
keadilan bagi semua,” tutup Komandan POM TNI.
Autentikasi :
Kabidpenum
Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.
Jakarta, 4 Agustus
2017
Nomor
: SP-285/VIII/2017/Pen
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »