Lebih
lanjut disampaikan Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah bahwa
pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media TIDAK BENAR dan sudah
diplesetkan redaksionalnya. “Adapun penjelasan Panglima TNI yang
sebenarnya adalah Kita yang jelas siapa yang salah kita adili, rasa
keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah harmonisasi antara
KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang double. Dihukum di umum
dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum),”
kata Kapuspen TNI.
Kapuspen
TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah mengatakan bahwa sesuai pasal 24 ayat 2
UUD 1945 menyatakan bahwa peradilan militer berkedudukan setara dengan
peradilan umum berada di bawah Makamah Agung RI. Sampai saat ini TNI
telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadai serta
menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.
“Institusi
TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan
tugasnya (lec spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang
peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan
sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di
peradilan militer,” ungkap Mayjen TNI Fadhilah.
Terkait
wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di
peradilan umum, Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah menjelaskan bahwa
dalam prosesnya perlu dilaksanakan kajian khusus yang mendalam disertai
dasar hukum yang jelas. Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer
sama-sama dijamin oleh konstitusi.
Kapuspen
TNI mengatakan bahwa TNI sangat menjunjung tinggi supremasi hukum
sehingga TNI akan selalu menempatkan hukum sebagai Panglima. Terhadap
oknum prajurit TNI yang berbuat dan bertindak indiplisiner dan melanggar
hukum, maka akan diberi sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan
hukum. Yakinlah bahwa apabila ada oknum prajurit TNI yang melakukan
tindak pidana akan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Semoga
dengan pelurusan melalui klarifikasi ini tidak terjadi bias dan
menimbulkan interprestasi yang keliru di masyarakat,” tutup Kapuspen
TNI.
Autentikasi :
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »