Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Buapti Sintang Siap Pasilitasi Bentuk TIM"Cari Solusi Terkait Penambang PETI "


Sintang,Warta86.com- Bupati  Sintang  dr H Jarot Winarno M,Med ,Ph  kepada awak Media hari ini Jum’at (20/04//2018) Usai melakukan  pertemuan dan Dialog langsung kepada  perwakilan Tokoh Masyarakat,perwakilan Kepala Desa dan perwakilan Masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang  ,mengatakan sangat mengafresiasi  dengan apa  telah dilakukan oleh Perwkilan Masyarakat hari ini, yang mana pada awalnya  direncanakan  adanya Demo KeKantor DPRD Sontang dilanjutkan KeKantor Bupati dan Ke Kapolres Sintang namun yang terjadi hari ini adalah Kita bisa duduk bersama untuk membicarakan Solusi  yang terbaik untuk kita bersama ,Demo memang tidak dilarang dalam Negara Demokrasi ,namun alangkah baiknya ketika memang bisa duduk satu meja seperti saat ini ,ujar“Bupati  Sintang

Bupati Sintang H Jarot Winarno kepada awak Media mengatakan ini merupakan dampak dari Operasi yang di lakukan sampai tanggal 23 nanti ,namun setelah itu mari kita pikirkan bersama Solusi  terbaik yang akan kita lakukan adalah segera membentuk Tim ,Pemerintah Daerah akan membentuk Tim diketahui Oleh Stap Ahli Bupati ,Stap ahli Ekonomi dan Pembangunan Syamsul Hadi Beliau  mantan Kepala Dinas Pertambangan yang mana  nantinya Anggotanya  ada yang dari Tata Ruang ,KSDA,Lingkungan Hidup dan itu semua akan kita libatkan, ujar”Bupati

Bupati Sintang mengatakan bersama –sama Tim dan   Perwakilan  Tokoh Masyarakat nantinya  akan meminta Skedul Jadwal Audensi dengan DPRD Propensi  dan Pemerintah Propensi  ,karena menurut UU no 23 tahun 2014 kewenangan dibidang Pertambangan dan Kehutanan ditarik dari Kabupaten kePropensi sehingga setiap Solusi  yang kita ambil harus munculnya dari Propensi ,dan Tugas Kabupaten memberikan Rekomendasi ,Usulan dan Saran ,Tugas dari pada Tim nantinya  Jemput Bola ,karena  untuk sekarang ini Landasan Hukumnya baru PERMEN  ESDM No 11 tahun 2018 yang baru saja di Undang-undang pada bulan Maret semantara PERDAnya belum ada ,namun belum diketahui apakah nantinya bisa menggunakan PERBUB atau  bisa menggunaka SK Gubernur tentang SOPnya  bagai mana  pengajuan WPR  dan sebagainya ,terakhir Bupati Sintang mengatakan bahwa Forkompinda  tidak mungkin menginginkan Masyarakatnya Susah Silahkan Aturan di tegakkan namun lakukanlah dengan hati Nurani karena  memang banyak sebagian hanya untuk mencari Hidup ,Pungkaas “Bupati H Jarot Winarno M,Med ,Ph (parli)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *