Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan
terhadap ketiganya diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga)
pelaku sebelumnya S (39), IS (31) dan A (38) yang berada di TKP Jalan
Teuku Umar Rt.06 Rw.02 Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten
Sintang.

Ia
melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan petugas mendatangi rumah
kost terlapor yang berada di Jalan Akcaya II gg. Darussalam II Kelurahan
Tanjungpuri Kecamatan Sintang dan sewaktu didepan rumah kost petugas
langsung melakukan penangkapan.
“Petugas berhasil mengamankan 2
(dua) orang laki-laki berinisial H (38) dan HS (34) serta seorang
perempuan yang berinisal ER (25) tersebut” jelas Kasat
Saat ini
ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Sintang dan sejumlah barang
bukti 6(enam) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga
narkotika jenis shabu berat brutto 15,34 gram, 1(satu) buah botol permen
Lotte Xylitol berisi 4(empat) paket diduga narkotika jenis shabu,
1(satu) buah dompet warna hitam merk Petronas berisi 2(dua) bungkus klip
plastik kosong, 1(satu) bungkus pipit sedotan warna putih merk badut,
4(empat) buah korek api gas warna merah, kuning, hijau, biru, 2(dua)
buah sendok shabu, 2(dua) buah kaca,3(tiga) buah jarum shabu, 1(satu)
buah bungkus rokok sampoerna mild berisi 1(satu) buah timbangan digital
digital scale, 1(satu) buah bong dan 1(satu) unit Handphone merk Samsung
lipat warna hitam (li).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »