Sintang,Warta86.com-Badan
Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan
sosialisasi terhadap lima Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat di Balai
Ruai pada Rabu, 18 Juli 2018. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten
Perekonomian dan Pemgangunan Setda Sintang Henri Harahap dan dihadiri oleh
kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Sintang Sandan, Ketua Bapem Perda DPRD Sintang Daniel K Banai,
akademisi dan masyarakat. Sementara dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat hadir
saat sosialisasi adalah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi
Kalimantan Barat Antonius Situmorang didampingi lima anggota DPRD Provinsi
Kalbar yakni Maskendari, Fatahillah Akbar, Mustaat Saman, Kadri, dan Amri Kalam.
Ketua
Bapemperda DPRD Provinsi Kalbar Antonius Situmorang menjelaskan bahwa kegiatan
sosialisasi dilakukan bukan hanya supaya masyarakat tahu, tetapi kami ingin
mendapatkan masukan terhadap program pembentukan dan penyusunan Perda Tahun 2019.
Kami ingin mendengar masukan apa yang akan kami bawa ke provinsi untuk dibentuk
menjadi perda. Kita berdiskusi untuk lebih mendapatkan informasi dan masukan.
Antonius
Situmorang menjelaskan lima perda tersebut adalah Perda Provinsi Kalimantan
Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi
Kalimantan Barat Tahun 2017-2037, Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun
2017 tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan provinsi Kalbar, Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor
5 Tahun 2017 tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengendalian
peredaran minuman beralkohol di Kalbar, Perda Provinsi Kalbar Nomor 6 Tahun
2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pembentukan
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalbar dan Perda Provinsi Kalbar
Nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Daerah khusus di Provinsi
Kalbar.
Antonius
Situmorang menambahkan dengan adanya perda tentang rencana pembangunan industri
provinsi Kalimantan barat. “Pemprop harapkan tidak ada alih fungsi lahan
pertanian untuk perumahan dan perkebunan. Kalau pun ada alih fungsi, harus ada
lahan pengganti. Kami juga sudah mengesahkan tujuh perda tahun ini. Namun belum
bisa kami sosialisasi kan” tambah Antonius Situmorang.
Antonius
Situmorang menjelaskan berdasarkan prolegda tahun 2018 dan akan dilaksanakan
2019, DPRD Provinsi Kalbar akan membahas 22
perda dan 8 Raperda diantaranya merupakan inisiatif DPRD dan salah
satunya Raperda masyarakat adat.
Asisten
Perekenomian dan Pembangunan Setda Sintang Henri Harahap menghampaikan untuk
dapat melaksanakan pemerintah yang baik dan bersih diperlukan regulasi sesuai
tingkatan pemerintahan. “Produk hukum di daerah sangat mendasar dalam
pelaksanaan pemerintahan. Perda disusun berdasarkan kewenangan dengan
memperhatikan manfaat dan keadilan. Sosialisasi terhadap perda yang sudah
diundangkan sangat penting agar pemerintahan memahami perda yang ada. Dengan
sosialisasi juga masyarakat bisa memberikan masukan supaya pelaksanaan perda
bisa berjalan baik. Lima Perda ini perlu kita pahami dengan baik, maka perlu
kita bahas dan pelajari perda ini dengan baik supaya menjadi perda yang
bermanfaat. Perda ini harus bisa dijalankan dengan baik di tengah masyarakat dan
jangan sampai menjadi perda yang mandul karena nyatanya tidak bisa diterapkan dalam
kehidupan nyata masyarakat” tegas Henri Harahap.
Amri
Kalam Anggota Bapem Perda DPRD Provinsi Kalbar menjelaskan dari lima perda yang
disosialisasikan tersebut ada dua perda yang di cabut yakni perda tentang
pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kalbar dan Perda tentang urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi Kalimantan barat. “ada dua perda
yang diubah dan satu perda baru” terang Amri Kalam.
Jumanudin
Kabid Pasar Disperindagkop dan UKM menanggapi sosialisasi lima perda dengan
menjelaskan masih ada pengusaha yang tidak mau menempatkan pabriknya di kawasan
industr di sungai ringin yang sudah ditetapkan Pemda Sintang.
Darmansyah Akademisi Unka menyatakan
dukungan penuh pihaknya akan perencanaan kawasan industri di Kalbar. “saya juga
minta agar para pelaku usaha kecil di lindungi oleh pemerintah dalam
mengembangkan usahanya. Pohon yang subur, rindang dan berbuah itu karena
akarnya selalu dipupuk. Jadi yang dipupuk itu akarnya, bukan batang atau
daunya. Begitu juga dalam pengembangan industri, harusnya pemerintah memupuk
industri kecil yang ada ditengah masyarakat supaya ekonomi bangsa sehat dan
berkembang kuat” terang Darmansyah.(Red W86)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »