Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

KINProjamin Kabupaten Melawi Desak Pemkab Cari Solusi Atasi Kebutuhan Kayu Lokal


Melawi Kalbar _ (Pengurus Cabang Komando Investasi Nasional Professional Jaringan Mitra Negara) PC.KINProjamin Kabupaten Melawi melalui wakil ketua *AGUS HUSNI*Angkat Bicara atas keterbatasan tentang bahan baku yang bersumber dari kayu.


Saat ini warga masyarakat Kabupaten Melawi sedang gencar membangun seperti perumahan,gedung sekolah, perkantoran, jembatan maupun rumah ibadah dan lain  semuanya menggunakan bahan baku dari kayu.


Dengan ketannya pengawasan tentang peredaran kayu sehingga kayu bahan bangunan mulai sulit untuk di dapatkan sehingga berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi maupun kebutuhan pembangunan.


Sedangkan kita mengetahui pada umumnya warga Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Melawi semua bangunan 100% menggunakan bahan dasar dari kayu,sebab bahan kayu lebih praktis efisien mudah didapat dan biaya ringan ketimbang menggunakan beton dan rangka baja.


Dan tidak jarang bangunan pemerintah juga masih menggunakan bahan dasar bangunan dari kayu.


Kesimpulannya berdasarkan Peraturan  Menteri Kehutanan Republik  Indonesia Nomor : P.7/Menhut-II/2009 Tentang Pedoman Pemenuhan  Bahan Baku Kayu Untuk  Kebutuhan  Lokal BABI Ketentuan  Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan : 


l. Kebutuhan kayu lokal adalah usaha untuk memenuhi pasokan kayu bulat dan atau kayu olahan yang dibutuhkan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan umum. 


Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan  volume tertentu. 


Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat IUPHKm, adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi. 


Mengacu kepada aturan tersebut PC.KINProjamin Kabupaten Melawi mendesak kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Melawi agar segera mengambil langkah untuk berkordinasi kepada semua pihak juga kepada gubernur  dan kementerian Lingkunganhidup dan kehutanan tentang regulasi kebutuhan kayu lokal ucap Agus Husni selaku Wakil Ketua.(Red)

Publish:W86

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *